Program Kerja Asosiasi BDS Indonesia
Berdasar hasil MUNAS II di Balikpapan, maka arahan kerja yang menjadi tanggungjawab pengurus periode 2005-2009 adalah sebagai berikut:
a. Kelembagaan Organisasi
Keanggotaan: Registrasi ulang dengan pola stelsel aktif langsung; penerapan hak dan kewajiban anggota; Mengembangkan fungsi layanan anggota
- Pengurus Pusat: Melengkapi alat dan kelengkapan sekretariat; Operasionalisasi sekretariat; Menyusun tata kerja, tata administrasi, tata kesekretariatan dan panduan keanggotaan; Konsolidasi dg semua korwil (prioritas), langsung terjun ke lapangan.
- Koordinator Wilayah: Penetapan koordinator wilayah yg belum terbentuk; Penguatan koordinator wilayah (komunikasi, koordinasi); Optimalisasi peran koordinator wilayah dalam membangun jaringan nasional BDS
- Rapat-rapat Korwil Pusat 1 x dalam sebulan, antar Korwil 3 bulan sekali
- BDS Award sekali dalam 1 tahun diberikan pada ulang tahun Koperasi
- Evaluasi kenerja MAP
- Program rekrutmen BDS dan Setra baru harus melibatkan Korwil
- Reposisi peran Korwil agar sesuai dengan pola stelsel aktif langsung.
Advokasi
- Melakukan advokasi terhadap kepentingan anggota
- Melakukan advokasi kebijakan yang berdampak terhadap UKM
- Menyempurnakan Kode Etik BDS Indonesia
- Menegakkan Kode Etik Organisasi dengan membentuk Dewan Kehormatan
c. Pengembangan Usaha dan Kerjasama
- Memperkuat dan mendirikan lembaga bisnis
- Mengisi dan memanfaatkan MoU antara Asosiasi BDS Indonesia dengan berbagai pihak
- Membangun sinergi antar BDS antar sentra dalam hal pemanfaatan sumberdaya (dalam arti kata yang seluas-luasnya)
- Memanfaatkan peluang yang muncul dari kerjasama regional
- Mempertahankan dan meningkatkan kemitraan dengan berbagai lembaga yang mendukung pengembangan BDS di dalam maupun luar negeri
d. Riset dan Pengkajian
- Seminar dan Workshop Regional, Nasional, Internasional pengembangan best practice pemberdayaan UKM dan BDS
- Pengembangan produk BDS (Product Improvement)
- Pemetaan kondisi realistis BDS sebagai dasar pilihan strategi penguatan yang tepat
- Database tentang Informasi pasar
e. Publikasi dan Informasi
- Sosialisasi eksistensi Asosiasi BDS Indonesia ke stakeholder UKM
- Membuat leaflet, brosur, poster tentang BDS
- Menerbitkan buletin Sentra setiap dua bulan sekali
- Membuat profil BDS Indonesia
- Membuat direktori BDS dan Sentra Unggulan
- Menerbitkan buku berkait dengan BDS (Modul-modul Pelatihan, panduan BDS, best practice, dll)
- Optimalisasi situs www.bds-indonesia.org dan situs terkait lainnya
- Pemanfaatan mailist bdsindonesia@yahoogroups.com
f. Profil Asosiasi Ideal
Menurut hasil workshop ABDSI yang dilangsungkan di akhir 2004 lalu di Bandung, ada 3 isu penting yang perlu segera direspon:
1. Isu layanan anggota
- ABDSI harus menjadi Pusat Informasi bagi anggota, UKM (indirectbeneficiaries), pemerintah, sektor swasta lainnya serta pihak terkait lain (stakeholder) dalam menyediakan informasi tentang layanan BDS, pasar, model pengembangan UKM, layanan keuangan, sentra dan lain-lain.
- ABDSI harus memberi layanan kepada anggota yang dapat bermanfaat bagi pengembangan bisnis anggotanya.
- ABDSI harus membentuk unit bisnis (Badan Hukum sesuai kebutuhan)
2. Isu kelembagaan
- ABDSI harus menjadi organisasi yang kuat yang dicerminkan melalui struktur organisasi yang fungsional, pengurus yang aktif, SDM sekretariat yang baik, infrastruktur organisasi yang memadai dan aturan main organisasi yang baik dan ditaati.
- ABDSI harus menjadi organisasi yang kredibel yang dicerminkan melalui fungsi keterwakilan anggotan yang baik (representatif), dapat memberikan manfaat bagi anggota, dapat diterima (acceptable) oleh pihak luar yang terkait.
- ABDSI harus menjadi organisasi yang kuat secara finansial yang dicerminkan melalui iuran anggota, kemampuan melakukan fund raising dan menciptkan bisnis yang dapat memberi kelangsungan hidup organisasi.
- ABDSI harus menjadi simpul jaringan bagi anggota, pengurus dan pihak luar yang berkepentingan.
3. Isu loby dan advokasi
- ABDSI harus menjadi organisasi yang dapat melakukan fungsi lobi dan advokasi untuk memperjuangkan kepentingan BDS dan UKM dalam mengembangkan bisnisnya.
- ABDSI harus menjadi pelopor atau inisiator dalam Model Pengembangan UKM.
g. Rekonstruksi Hubungan DPP - Korwil
Diusulkan sebaiknya ABDSI menjadi organisasi yang modern dan "BUSINESS LIKE". Tidak ada lagi model hirarkhis DPP - Korwil - Korda. Hanya ada satu level Asosiasi, yakni ABDSI Nasional. Korwil dan Korda berperan sebagai representatif dari asosiasi nasional.
h. Penyederhanaan struktur kepengurusan dan perubahan istilah DPP menjadi DPN
struktur kepengurusan dibuat lebih sederhana, tapi gesit dan mampu beroperasi dengan baik.
Dengan berubahnya fungsi Korwil dan kedudukan DPP, istilah "PUSAT" diganti dengan istilah "NASIONAL" agar tak ada lagi kesan sentralistik.
i. Penguatan Peran Korwil
Peran baru korwil kedepan akan lebih kuat dan mandiri. Dengan semangat desentralisasi, dan semakin banyaknya anggota di setiap propinsi, sudah selayaknya korwil mengambil inisiatif lebih besar dalam pengembangan BDS. Sudah cukup banyak contoh aktifitas yang bisa dijadikan rujukan untuk optimalisasi peran korwil, seperti pendirian BDS-RESOURCECENTERS di Jawa Timur (PEAC BROMO), dan beberapa contoh baik lainnya. Istilah korwil bisa diganti dengan BDS DKI, BDS Sulawesi Selatan, atau istilah lain yang mencerminkan kemandirian.
j. Penyempurnaan AD/ART
Konsekuensi logis dari usulan perubahan tersebut adalah perubahan terhadap AD/ART. Semangat yang terkandung dalam aturan tersebut harus dirubah agar sesuai dengan tantangan yang dihadapi kedepan.
Mengingat waktu munas yang terbatas, sebaiknya disusun tim perumus / Kelompok Kerja penyempurnaan AD/ART, yang akan mempertanggung-jawabkan pekerjaannya kepada pengurus baru.
k. Pasal 8 tentang Rapat Pimpinan Pusat
- Adanya Dewan Pengurus Harian, yang terdiri dari Ketua Umum, Sekjen, Ketua Bidang dan Bendahara Umum.
- Mekanisme Putusan Rapat diputuskan oleh Pengurus Harian.
l. Masa Kerja Pengurus
Mengacu pada periode 2002-2005, ternyata masa tiga tahun terasa begitu cepat. Waktu yang tersedia bagi pengurus relatif tidak cukup untuk melaksanakan aktifitas dengan total dan terintegrasi. Untuk itu disarankan agar periode mendatang masa kerjanya ditambah 1 tahun, menjadi 4 tahun. Jadi, DPP ABDSI periode depan adalah mulai 2005 s/d 2009.
m. Rekomendasi Internal
- Perbaikan dan penyempurnaan AD/ART Asosiasi BDS Indonesia melalui penyusunan POKJA revisi AD/ ART
- Menetapkan penataan dan revisi kepengurusan yang lebih operasional
- Dilakukan penataan keanggotaan melalui proses pendaftaran (stelsel aktif)
- Perlu penegakan hak dan kewajiban anggota
- Menata kembali hubungan DPP -Korwil agar lebih efektif dan berdayaguna.
n. Rekomendasi Eksternal
1. Program Pengembangan Sentra
- Mendorong Pemerintah untuk konsisten melanjutkan program pengembangan sentra UKM, dengan melakukan penyempurnaan dan perbaikan dari kekurangan yang ada selama ini
- menyamakan persepsi dan menyatukan gerak lengkah semua stakeholder yang terlibat dalam program pengembangan sentra secara terpadu
- Memberi ruang yang cukup bagi peran baik pemerintah maupun sektor swasta di daerah, sehingga muncul PARTISIPASI.
Pemerintah memberi peran BDS di sentra UKM sebagai vocal point/leading sector yang akan mampu mendorong roda gerak pemberdayaan berdasar atas inisaitif masyarakat dengan dukungan semua pihak terkait. - BDS segera didorong agar menjadi entitas bisnis dan business like (demand and supply).
- Perlu dilakukan identifikasi dan klasifikasi realitas BDS di sentra berdasar: a) jenis dan kualitas layanannya (umum/terspesialisasi); b) lembaga pendukungnya (LSM/Perguruan Tinggi/Sektor Swasta); relevansi produk dengan apa yang dibutuhkan konsumen; dll. Dari hasil identifikasi tersebut baru kemudian ditentukan jenis dukungan perkuatan bagi BDS yang bersangkutan.
- Penguatan terhadap BDS hendaknya didasarkan atas keberpihakan dalam penguatan usaha mikro kecil tanpa mengakibatkan distorsi pasar
- Mendorong pemerintah untuk menyusun skema program strategis antar instansi pemerintah (misal dengan program Kawasan Sentra Produksi-Bappenas, BDS Deperindag dll)
2. Revitalisasi Peran Masyarakat dalam pemberdayaan UKM
- Setiap Pengambilan Kebijakan yang akan berdampak terhadap UKM harus melibatkan partisipasi masyarakat.
- Perlu penataan, optimalisasi dan pengaturan kembali pokja-pokja yang ada (pokja keuangan; pokja non keuangan; pokja BDS; dll), agar mampu bekerja lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan.
3. Legalitas Badan Hukum dan Badan Usaha
- Penyederhanaan & kemudahan memproses Badan Hukum (Koperasi, CV, UD, Firma, PT, dsb) dan Badan Usaha (NPWP, TDP, SIUP, HO, Ijin BPOM-Dinkes, Label/Sertifikat Halal, dsb) bagi daerah yang masih terkendala.
- Perlu akses program judifikasi (Masalisasi Sertifikasi Tanah) bagi sentra UKM sehingga dapat mendekatkan UKM kepada akses perbankan dengan ketersediaan sertifikat tanah sebagai collateral.


