Business Development Services / Layanan Pengembangan Usaha

Link Asosisasi:

 

Mewujudkan Usaha Kecil dan Menengah yang Tangguh, Mandiri dan Berdaya Saing

 

Program Kerja Asosiasi BDS Indonesia

Berdasar hasil MUNAS II di Balikpapan, maka arahan kerja yang menjadi tanggungjawab pengurus periode 2005-2009 adalah sebagai berikut:

a. Kelembagaan Organisasi

Keanggotaan: Registrasi ulang dengan pola stelsel aktif langsung; penerapan hak dan kewajiban anggota; Mengembangkan fungsi layanan anggota

Advokasi

c. Pengembangan Usaha dan Kerjasama

d. Riset dan Pengkajian

e. Publikasi dan Informasi

f. Profil Asosiasi Ideal

Menurut hasil workshop ABDSI yang dilangsungkan di akhir 2004 lalu di Bandung, ada 3 isu penting yang perlu segera direspon:

1. Isu layanan anggota

2. Isu kelembagaan

3. Isu loby dan advokasi

g. Rekonstruksi Hubungan DPP - Korwil

Diusulkan sebaiknya ABDSI menjadi organisasi yang modern dan "BUSINESS LIKE". Tidak ada lagi model hirarkhis DPP - Korwil - Korda. Hanya ada satu level Asosiasi, yakni ABDSI Nasional. Korwil dan Korda berperan sebagai representatif dari asosiasi nasional.

h. Penyederhanaan struktur kepengurusan dan perubahan istilah DPP menjadi DPN

struktur kepengurusan dibuat lebih sederhana, tapi gesit dan mampu beroperasi dengan baik.

Dengan berubahnya fungsi Korwil dan kedudukan DPP, istilah "PUSAT" diganti dengan istilah "NASIONAL" agar tak ada lagi kesan sentralistik.

i. Penguatan Peran Korwil

Peran baru korwil kedepan akan lebih kuat dan mandiri. Dengan semangat desentralisasi, dan semakin banyaknya anggota di setiap propinsi, sudah selayaknya korwil mengambil inisiatif lebih besar dalam pengembangan BDS. Sudah cukup banyak contoh aktifitas yang bisa dijadikan rujukan untuk optimalisasi peran korwil, seperti pendirian BDS-RESOURCECENTERS di Jawa Timur (PEAC BROMO), dan beberapa contoh baik lainnya. Istilah korwil bisa diganti dengan BDS DKI, BDS Sulawesi Selatan, atau istilah lain yang mencerminkan kemandirian.

j. Penyempurnaan AD/ART

Konsekuensi logis dari usulan perubahan tersebut adalah perubahan terhadap AD/ART. Semangat yang terkandung dalam aturan tersebut harus dirubah agar sesuai dengan tantangan yang dihadapi kedepan.

Mengingat waktu munas yang terbatas, sebaiknya disusun tim perumus / Kelompok Kerja penyempurnaan AD/ART, yang akan mempertanggung-jawabkan pekerjaannya kepada pengurus baru.

k. Pasal 8 tentang Rapat Pimpinan Pusat

  1. Adanya Dewan Pengurus Harian, yang terdiri dari Ketua Umum, Sekjen, Ketua Bidang dan Bendahara Umum.
  2. Mekanisme Putusan Rapat diputuskan oleh Pengurus Harian.

l. Masa Kerja Pengurus

Mengacu pada periode 2002-2005, ternyata masa tiga tahun terasa begitu cepat. Waktu yang tersedia bagi pengurus relatif tidak cukup untuk melaksanakan aktifitas dengan total dan terintegrasi. Untuk itu disarankan agar periode mendatang masa kerjanya ditambah 1 tahun, menjadi 4 tahun. Jadi, DPP ABDSI periode depan adalah mulai 2005 s/d 2009.

m. Rekomendasi Internal

n. Rekomendasi Eksternal

1. Program Pengembangan Sentra

2. Revitalisasi Peran Masyarakat dalam pemberdayaan UKM

3. Legalitas Badan Hukum dan Badan Usaha

Home | Tentang Kami |Kontak Kami | ©2006 ADHIKARA Business Center