Kode Etik BDS Indonesia
Menyadari bahwa BDS sebagai bagian integral kegiatan ekonomi rakyat mempunyai kedudukan, potensi, dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi, dengan menekankan peran strategis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Untuk itu anggota Asosiasi BDS Indonesia dalam menjalankan tugasnya wajib :
- Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan, dan nama baik Asosiasi BDS Indonesia dalam hubungan kerja dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta sesama BDS.
- Bertindak jujur, obyektif dan penuh dedikasi melayani UMKM dan masyarakat.
- Melaksanakan tugas dan pekerjaan BDS berdasarkan keahlian profesional yang dimilikinya dengan integritas tinggi.
- Memberikan layanan secara fokus sesuai dengan kebutuhan dan keinginan dari UMKM.
- Memberikan tempat dan kesempatan bagi UMKM yang masih belum berkembang dan mempunyai potensi sumber daya untuk diberikan layanan usaha secara wajar.
- Menghormati prinsip pemberian kompensasi imbalan jasa yang wajar bagi BDS.
- Menghormati dan menghargai reputasi profesional sesama BDS dan setiap perjanjian dan atau kesepakatan kerja yang berhubungan dengan profesi BDS.
- Berusaha meningkatkan mutu, kemampuan dan keahliannya dalam pengabdiannya mengelola BDS.
- Pelanggaran terhadap kode etik BDS dikenakan sanksi yang akan ditetapkan oleh Dewan Kehormatan BDS.
Ditetapkan pada MUNAS II ABDSI, Baikpapan, 27 Juli 2005


